Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebij akan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit.
Koreksi Anda
