Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disebut Manajemen Eksekutif adalah bagian dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terdiri atas Direktur Eksekutif dan Unit Kerja.
2. Direktur Eksekutif adalah seorang pemimpin yang mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif.
3. Unit Kerja adalah bagian dari Manajemen Eksekutif yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.