Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda