Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
f. pelaksanaan tugas administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
