Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Koreksi Anda