Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
