Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan
usaha dan kegiatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
