Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koreksi Anda
