Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koreksi Anda