Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 92 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
