Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 92 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
