Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 92 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan sistem informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda