Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 92 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
