Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 92 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSIVE INVESMENT AGREEMENT PROTOKOL TO UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
