Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda