Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 650

PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi eselon I Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas: a. Dihapus .... www.djpp.kemenkumham.go.id a. Dihapus; b. Sekretariat Kementerian; c. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim; d. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; e. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan; f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan; dan g. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman. 38. Pasal 651 dihapus. 39. Diantara Pasal 655 dan Pasal 656 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 655A yang berbunyi sebagai berikut::
Koreksi Anda