Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 453

PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra INDONESIA; b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra INDONESIA; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra INDONESIA; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Pasal .... www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda