Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 451

PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. pelaksanaan .... www.djpp.kemenkumham.go.id b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda