Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 447B

PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447A, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kebudayaan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Koreksi Anda