Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 92 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA MENGENAI KERJASAMA DI BIDANG KEBUDAYAAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA ON CULTURAL COOPERATION)
Teks Saat Ini
Persetujuan ini dapat dirobah atau diperbaiki. Masing-masing Pihak dapat mengajukan perbaikan dan perobahan secara tertulis.
Perbaikan atau perobahan yang telah disetujui oleh Para Pihak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan ini dan mulai berlaku pada waktu yang akan ditentukan oleh kedua Pihak.
Koreksi Anda
