Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 92 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA MENGENAI KERJASAMA DI BIDANG KEBUDAYAAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA ON CULTURAL COOPERATION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para Pihak, sedapat mungkin, menjamin bahwa buku-buku pelajaran yang ditetapkan bagi lembaga-lembaga pendidikan mereka masing-masing; khususnya yang berkaitan dengan sejarah dan geografi, tidak mengandung kekeliruan atau kesalahan tentang fakta masing-masing negara.
Koreksi Anda