Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 92 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA MENGENAI KERJASAMA DI BIDANG KEBUDAYAAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA ON CULTURAL COOPERATION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, Para Pihak akan mendorong dan mempermudah : (a) pertukaran kunjungan profesor dan pakar guna memberikan pengajaran, wisata belajar dan penyelenggaraan kursus-kursus; (b) pertukaran kunjungan para wakil organisasi atau asosiasi pendidikan, sastrawan, ilmu pengetahuan, teknik, seniman, olahraga dan wartawan serta keikutsertaan mereka dalam kongres, konferensi, simposium dan seminar; (c) pertukaran bahan dalam bidang kebudayaan, seni, pendidikan dan ilmu pengetahuan, olahraga, penterjemahan dan pertukaran buku-buku, terbitan berkala dan publikasi-publikasi lain di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan olah raga serta apabila memungkinkan, pertukaran contoh-contoh karya seni; (d) pertukaran kunjungan para ahli purbakala masing-masing negara guna memperoleh kemudahan untuk memasuki lokasi penggalian benda purbakala, untuk keperluan pelatihan, serta pertukaran contoh dan hasil cetaknya.
Koreksi Anda