Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 92 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA MENGENAI KERJASAMA DI BIDANG KEBUDAYAAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA ON CULTURAL COOPERATION)
Teks Saat Ini
Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kerjasama di bidang kebudayaan, kesenian, pendidikan, termasuk kegiatan akademis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, kesehatan masyarakat, media massa informasi dan pendidikan, olah raga dan kewartawanan untuk meningkatkan pengetahuan rakyat tentang kebudayaan dan kegiatan-kegiatan masing-masing negara di bidang-bidang dimaksud.
Koreksi Anda
