Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 92 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Teks Saat Ini
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, berupa:
1. pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;
2. bunga yang ditanggung Penterintah tersebut sebesar Rp.
70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar di muka kepada setiap pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
Koreksi Anda
