Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 Tentang Kementerian Koordinator Bidan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Haji dan Umrah; c. Kementerian . . . c. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; d. Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi; e. Kementerian Kebudayaan; f. Kementerian Kesehatan; g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; h. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; i. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan j. instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. 2. Judul bagian kedelapan pada Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda