Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 91 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup setiap bulan.
Koreksi Anda
