Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 91 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
