Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 91 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bekerja sama baik dalam lingkungan internal Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda