Koreksi Pasal 5A
PERPRES Nomor 91 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
