Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku Usaha mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui Administrator/PTSP KEK. (2) Administrator/PTSP KEK melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Koreksi Anda