Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga. (2) Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat eselon I (jabatan pimpinan tinggi madya). (3) Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga merupakan: a. penanggung jawab penyelesaian Perizinan Berusaha di kementerian/lembaga; dan b. penghubung dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota. (4) Menteri/kepala lembaga memberikan kewenangan kepada Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga dalam mengambil langkah-langkah percepatan dan penyelesaian hambatan Perizinan Berusaha di kementerian/lembaga. (5) Menteri/kepala lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kementerian/Lembaga kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional pada minggu pertama setiap bulan.
Koreksi Anda