Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sesuai dengan kebutuhan.
(2) Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
(3) Prosedur penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
