Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas Satuan Tugas Nasional dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional. (3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda