Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional MENETAPKAN petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan percepatan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
