Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Teks Saat Ini
(1) Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. Tahap Kesatu, yaitu:
1. pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan Satuan Tugas;
2. pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yang dilakukan di KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN; dan
3. pelaksanaan Perizinan Berusaha dengan menggunakan data sharing dan penyampaiangyang tidak berulang yang dilakukan di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN;
b. Tahap Kedua, yaitu:
1. pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha; dan
2. penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
(2) Pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara bersamaan.
Koreksi Anda
