Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. (2) Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda