Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas:
a. Direktur Eksekutif;
b. sekretariat; dan
c. unit kerja.
(2) Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.
(3) Manajemen Eksekutif bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
