Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional bidang keuangan syariah; b. memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif; dan c. memantau dan mengevaluasi kinerja Manajemen Eksekutif.
Koreksi Anda