Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
a. membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional bidang keuangan syariah;
b. memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif; dan
c. memantau dan mengevaluasi kinerja Manajemen Eksekutif.
Koreksi Anda
