Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c beranggotakan : a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Menteri Keuangan; d. Menteri Agama; e. Menteri Badan Usaha Milik Negara; f. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; g. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; h. Gubernur Bank INDONESIA; i. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; dan j. Ketua Umum Majelis Ulama INDONESIA. (2) Untuk mendukung kelancaran kegiatan KNKS, Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merangkap sebagai Sekretaris Dewan Pengarah.
Koreksi Anda