Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KNKS dipimpin oleh PRESIDEN Republik INDONESIA sebagai Ketua. (2) Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dibantu oleh Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA sebagai Wakil Ketua.
Koreksi Anda