Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Direktur Eksekutif dan pembentukan
Sekretariat Manajemen Eksekutif untuk pertama kalinya dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Pendanaan pemilihan Direktur Eksekutif dan pembentukan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada Anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Manajemen Eksekutif dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
(4) Pelaksanaan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif dimulai saat Direktur Eksekutif diangkat.
Koreksi Anda
