Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKS dan kesekretariatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
