Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, KNKS harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara Kementerian/Lembaga, Otoritas dan Pemangku Kepentingan Lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta bisnis proses kelembagaan KNKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KNKS.
Koreksi Anda