Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Teks Saat Ini
(1) KNKS melaksanakan rapat pleno KNKS secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(2) Dewan Pengarah melaksanakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dewan Pengarah melaksanakan rapat koordinasi dengan Direktur Eksekutif secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
