Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda