Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Eksekutif diisi oleh tenaga profesional yang bekerja penuh waktu.
(2) Tenaga profesional pada sekretariat dan unit kerja, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif.
(3) Direktur Eksekutif dapat membentuk satuan tugas untuk membantu kelancaran tugas KNKS.
Koreksi Anda
