Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan calon Direktur Eksekutif dilakukan melalui proses seleksi terbuka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan calon Direktur Eksekutif melalui proses seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan KNKS.
Koreksi Anda
