Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPOD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
