Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berkedudukan di Kementerian Dalam Negeri.
(2) Sekretariat DPOD mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rancangan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas DPOD.
(3) Sekretariat DPOD menyelenggarakan rapat untuk menyiapkan agenda dan bahan Sidang DPOD sesuai kebutuhan.
(4) Sekretariat DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tenaga ahli.
Koreksi Anda
