Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
DPOD dapat mengundang menteri dan/atau wakil Pemerintahan Daerah selain anggota DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e, serta pimpinan lembaga negara, kepala lembaga pemerintah non kementerian, akademisi, peneliti, dan/atau tenaga ahli sesuai kebutuhan dalam Sidang DPOD.
Koreksi Anda
